Jumat, 14 Februari 2014

Asas, Subjek, Objek dan pihak terkait dalam Hukum Ketenagakerjaan



 Asas hukum ketenagakerjaan

Kaum buruh, pekerja, tenaga kerja, atau karyawan pada dasarnya adalah orang-orang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya. dalam kultur Indonesia, istilah buruh berkonotasi sebagai pekerja rendahan, sedangkan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi levelnya, sekalipun demikian pada intinya sebenarnya memiliki arti yang sama yaitu Pekerja
hal ini terutama merujuk pada undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum untuk seluruh pekerja dan pengusaha di INDONESIA
buruh dibagi atas dua klasifikasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Buruh profesional biasa disebut buruh kerah putih, lebih banyak menggunakan otak dalam bekerja
  2. Buruh kasar biasa disebut buruh kerah biru, lebih banyak menggunakan tenaga otot dalam bekerja
di Indonesia tercatat ada beberapa organisasi buruh tingkat konfederasi nasional yang tercatat di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, berikut beberapa organisasi buruh yang diakui oleh ILO - International Labour Organization
  1. ABM : Aliansi Buruh Menggugat
  2. ASPEK : Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
  3. FPBJ : Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
  4. SPSI : Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  5. SPN :Serikat Pekerja Nasional
  6. FSBI : Federasi Serikat Buruh Independent
  7. GASBIINDO : Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
  8. KASBI : Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  9. FSPMI : Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  10. FSP KEP :Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum
pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pada pancasila dan undang-undang Dasar 1945 (pasal 2)
yang diiselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah 
adapun tujuan hukum ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
  • memberdayakan dan mendayagunakan pekerja secara optimal dan manusiawi
  • mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  • memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  • meningkatkan kesejahteraan pekerja dan  keluarganya
  • melaksanakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil sejahtera baik materil maupun spriritual
Adapun Asas penempatan tenaga kerja meliputi hal berikut :
  1. Asas Terbuka yaitu pemberian informasi kepada tenaga kerja secara jelas meliputi jenis kerja, jam kerja dan upah
  2. Asas Bebas yaitu pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaannya dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja yang diinginkan agar tidak ada unsur pemaksaan
  3. Asas Objektif yaitu pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok dengan pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan dengan harus memperhatikan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi
  4. Asas Adil dan Setara yaitu penempatan tenaga kerja berdasarkan kemampuan TIDAK BERDASARKAN Ras, Jenis kelamin, Warna Kulit, Agama dan Politik
kita masuk kategori mana ? penerima upah atau pemberi upah ? silahkan jawab didalam hati

semoga bermanfaat... tetap semangat para PEJUANG NAFKAH

4 komentar :

  1. Balasan
    1. hehehe kan tandanya sebagai karyawan teladan :D

      Hapus
  2. sayang eike bukan kary teladaan
    lagi doyaan mangkiir aahh :v

    BalasHapus
    Balasan
    1. heeeh g boleeeh gitu bekerjalah dengan ikhlas yaaaaa :D biar makin disayang rekan kerja dan Bos lho hihihihi

      Hapus